Palang Merah di Indonesia
sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873. Waktu itu, Pemerintah Belanda mendirikan Palang
Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indie (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Nah, perjuangan
mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI)
pun diawali pada tahun 1932. Kegiatan mulia tersebut mula-mula dipelopori oleh Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat
rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama
dari kalangan terpelajar Indonesia dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi
Narkai pada 1940. Tapi, sedih banget nih , hal tersebut ternyata ditolak mentah-mentah.
Namun para pemuda dan
pelopor PMI enggak pantang menyerah nih, Mereka masih punya harapan besar.
Akhirnya, rancangan tersebut kemudian disimpan untuk menunggu saat yang tepat.
Pantang menyerah, saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba membentuk Badan
Palang Merah Nasional. Namun, upaya ini lagi-lagi dihalangi oleh Pemerintah
Tentara Jepang hingga rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI
dimulai 3 September 1945. Saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr.
Boentaran (Menteri Kesehatan RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang
Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar
sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis, dan tiga anggota panitia
yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala. Dengan
bantuan tenaga yang ada, Dr. Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah
Indonesia.
Kala itu, PMI sudah
menemukan titik terang nih, Akhirnya, pada 17 September 1945, PMI lahir dan
kemudian melantik Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta sebagai Ketua PMI. Nah, dari
sinilah akhirnya Bung Hatta diangkat dan mendapat julukan Bapak PMI.
Di awal-awal pembentukan,
PMI memulai kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi
kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang Sekutu maupun Jepang.
Peran utama PMI sendiri
adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas
kepalangmerahan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan
Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No. 59, !
Semoga UUnya segera diperkuat yaa.
BalasHapus