SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH
Sebelum diadopsinya
lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara
memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing. Umumnya, suatu Negara
hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel
medis lawan mereka. Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai
pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara. Maka sebagai tanda
pengenal dibuatlah lambing Palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera
Swiss) oleh Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 sebagai
perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional,
lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.
SEJARAH LAMBANG BULAN
SABIT MERAH
Sejarah lambang ini
bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman (
Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah. Balkan menganggap
lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu. Balkan
mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih
sebagai lambang perhimpunan mereka. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima
dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi
Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui
dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar
putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik
Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih
memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
SEJARAH LAMBANG KRISTAL
MERAH
Pada Konferensi
Internasional yang ke-29 tahun 2006,
sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah
sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan
Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi
Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi
Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang
sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
Usulan membuat Lambang
keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu
wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain
Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan
tertentu.
Penggunaan Lambang
Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat
digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya,
atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang
lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan
Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam
suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
FUNGSI LAMBANG
Sebagai Tanda Pengenal:
Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa
mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
Sebagai Tanda
perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi
penghormatan.
PENYALAHGUNAAN LAMBANG :
Setiap negara peserta
Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk
mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus
mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.
Bentuk-bentuk
penyalahgunaan Lambang yaitu :
1.
Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda
yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
(misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan
komersial.
2.
Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah oleh
kelompok atau perseorangan (perusahaan
komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta,
apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan
untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya
seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat
melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
3.
Penggunaan yang Melanggar
Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy)
Penggunaan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan
bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter
ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat
penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai
kejahatan perang.
Makasih buat materinya, sangat bermanfaat
BalasHapus