Senin, 19 Agustus 2019

SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH, BULAN SABIT MERAH DAN KRISTAL MERAH


SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH, BULAN SABIT MERAH DAN KRISTAL MERAH

SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH
Sebelum diadopsinya lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing. Umumnya, suatu Negara hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel medis lawan mereka. Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara. Maka sebagai tanda pengenal dibuatlah lambing Palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera Swiss) oleh Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 sebagai perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional, lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.

SEJARAH LAMBANG BULAN SABIT MERAH
Sejarah lambang ini bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman ( Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah. Balkan menganggap lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu. Balkan mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih sebagai lambang perhimpunan mereka. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

SEJARAH LAMBANG KRISTAL MERAH
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006,  sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

FUNGSI LAMBANG
Sebagai Tanda Pengenal: Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
Sebagai Tanda perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi penghormatan.

PENYALAHGUNAAN LAMBANG :
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu :

1.      Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.

2.      Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh  kelompok atau perseorangan (perusahaan  komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).

3.      Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy)
Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.

1 komentar: