Website PMR WIRA SMA NEGERI 1 BREBES
Berisikan Materi Palang Merah Remaja tingkat Wira, Kegiatan, Gallery Photo, Video dan Tempat sharing bagi pemuja Nilai-nilai Kemanusiaan
Pada 25-27 Januari 1950,
dilaksanakan Kongres PMI ke-4 di Jakarta muncul sebuah gagasan untuk membentuk
badan PMI untuk tingkat pemuda. Gagasan tersebut dilatarbelakangi ketika Perang
Dunia I, Austria yang mengarahkan anak-anak sekolah untuk membantu kegiatan
perang sesuai kemampuannya. Anak-anak muda bisa mengumpulkan pakaian bekas,
mengumpulkan majalah/koran bekas, dan mengumpulkan serta menghimpun barang yang
bisa digunakan dalam berperang. Dari situlah, ide ini diterapkan dengan
berdirinya Palang Merah Remaja (PMR). PMR resmi dalam wadah pembinaan dan
pengembangan anggota remaja PMI. Dari situlah, akhirnya PMR diterapkan pada
beberapa sekolah yang ada di Indonesia. PMR terbagi mejadi tiga tingkatan,
yaitu PMR Mula untuk tingkatan sekolah dasar, PMR Madya untuk sekolah menengah
pertama dan PMR wira untuk sekolah menengah atas.
Melalui kepelatihan PMR
ini nantinya sebagai kader dalam ranah PMI. Setiap anggota PMR wajib
mendapatkan pelatihan sebelum terlibat sepenuhnya dalam setiap kegiatan. Dalam
Harian Kompas edisi 27 Mei 1974, dijelaskan bahwa anggota PMR diberikan materi
pokok PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ) oleh PMI. Baru setelah
dinyatakan lulus, mereka diberikan kartu anggota, tanda pengenal dan seragam
resmi. Tak setiap waktu ada kegiatan, oleh karena itulah untuk mengisi waktu
senggang biasanya PMR diberikan tugas utuk pengumpulan dana pada bulan PMI,
mengunjungi rumah sakit dan panti asuhan. Di rumah sakit dan panti asuhan,
mereka memberikan hiburan hiburan melalui berbagai aktivitas yang membantu
meningkatkan faktor psikologi seseorang agar segera sembuh. Selain acara-acara
seperti itu, PMR juga mengadakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
kebersamaan antar-anggota kelompok. Kegiatan yang bernama Jumbara atau Jumpa
Bakti Gembira yang merupakan jambore seperti halnya organisasi pramuka.
Biasanya organisasi ini diadakan pada tiap tingkatan seperti kabupaten, daerah
dan bahkan nasional.
Sebelum diadopsinya
lambang Palang Merah,sebagai lambang Universal yang netral, setiap Negara
memiliki tanda penganal perhimpunanya masing – masing. Umumnya, suatu Negara
hanya mengetahui personel medis negaranya saja, dan tidak mengetahui personel
medis lawan mereka. Hal ini menyebabkan personel medis tidak dianggap sebagai
pihak yang netral, melainkan sebagai kesatuan tentara. Maka sebagai tanda
pengenal dibuatlah lambing Palang merah di atas dasar putih ( kebalikan bendera
Swiss) oleh Delegasi dari konfrensi internasional pada tahun 1863 sebagai
perhormatan terhadap Swiss yang telah memfasilitasi konfrensi Internasional,
lambang ini juga memiliki desain yang mudah dikenali & dibuat.
SEJARAH LAMBANG BULAN
SABIT MERAH
Sejarah lambang ini
bermula pada tahun 1876, saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja Ottoman (
Turki ) dibunuh karena memakai ban lengan Palang Merah. Balkan menganggap
lambang Palang Merah menyerupai Salib yang identic dengan agama tertentu. Balkan
mengajukan permohonan penggunaan lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih
sebagai lambang perhimpunan mereka. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima
dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi
Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui
dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar
putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik
Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih
memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
SEJARAH LAMBANG KRISTAL
MERAH
Pada Konferensi
Internasional yang ke-29 tahun 2006,sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah
sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan
Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi
Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi
Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang
sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005.
Usulan membuat Lambang
keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu
wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain
Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan
tertentu.
Penggunaan Lambang
Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat
digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti
Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya,
atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang
lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan
Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam
suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
FUNGSI LAMBANG
Sebagai Tanda Pengenal:
Bersifat kecil, berlaku di masa damai, mengingatkan perhimpunan Nasional Bahwa
mereka bekerja berdasarkan prinsip dasar gerakan.
Sebagai Tanda
perlingungan: Bersifat besar, berlaku di masa perang, harus menimbulkan reaksi
penghormatan.
PENYALAHGUNAAN LAMBANG :
Setiap negara peserta
Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk
mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus
mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum.
Bentuk-bentuk
penyalahgunaan Lambang yaitu :
1.Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda
yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
(misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan
komersial.
2.Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah olehkelompok atau perseorangan (perusahaankomersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta,
apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan
untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya
seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat
melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
3.Penggunaan yang Melanggar
Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy)
Penggunaan lambang Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan
bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter
ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat
penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai
kejahatan perang.
Sejak Ribuan tahun lalu. Perang antar suku, agama dan kelompok terus berkecamuk Pertempuran disebabkan oleh berbagai hal, dari perselisihan wilayah, perbedaan pendapat dan juga usaha dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya konflik tersebut bahkan mengakibatkan banyak orang meninggal dan ribuan orang luka-luka.
Pertempuran Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859, Seorang pemuda Swiss bernama Jean Henry Dunant melakuan perjalanan untuk menjumpai kaisar Prancis, Napoleon III denga tujuan Bisnis, didalam perjalanannya Jean Henry Dunant menyaksikan dengan mata kepala sendiri pertempuran yang dahsyat di Solferino sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran sementara bantuan untuk tenaga medis sangat kurang dalam peperangan tersebut. menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan Kaisar Napoleon III. Henry Dunant mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/ketrampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu , Siamo tutti fratelli ( Kita semua Saudara ), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Buku “ Kenangan dari Solferino “ (Un Souvenir De Solferino )
Sekembalinya Jean Henry Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Banyaknya orang yang menderita luka - luka dan banyaknya orang yang meninggal membuat Jean Henry Dunant tidak dapat menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkan dengan biaya sendiri pada Bulan Nopember 1862 dengan judul buku “ Kenangan dari Solferino “ (Un Souvenir De Solferino) .Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu :
1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yg terluka pada waktu perang.
2. Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yg merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku tersebut kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa, para pemimpin Militer, politikus, dermawan & teman-temannya.
Usaha tersebut membuahkan hasil yang tak terduga, Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang tertarik dengan ide Henry Dunant termasuk Gustave Moynier seorang pengacara dan Ketua The Geneva Public Welfare Society (GPWS) mengajak Dunant mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS tgl. 9 Februari 1863 di Jenewa.
Terbentuknya Palang Merah International
160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Henry Dunant. Pada ssat itu juga ditunjuklah Empat Orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant, mereka adalah :
1. GUSTAVE MOYNIER
2. Dr. LOUIS APPIA
3. Dr. Theodore Maunier
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
5. Henry Dunant
Jean Henry Dunant walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam Komite tersebut ditunjuk menjadi Sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863 Komite Lima berganti nama menjadi KOMITE TETAP INTERNASIONAL UNTUK PERTOLONGAN PRAJURIT YANG TERLUKA sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jendral Guillame Henri Dufour. Dalam rapat tanggal 25 Agustus 1863 Komite Tetap memutuskan untuk menyelenggarakan suatu Komperensi Internasional.Tahun 1864, pemerintah Swiss menyetujui adanya Konvensi Perbaikan Prajurit yang terluka di medan perang yang diikuti 12 kepala negara yang menandatangani Perjanjian Internasional yang sekarang dikenal dengan Konvensi Jenewa I.
Sebagai suatu lembaga yang bersifat Internasional, sebutan PALANG MERAH INTERNASIONAL, barulah dikenal pada tahun 1867 pada Konferensi Palang Merah ke I di Paris dengan komponen-komponen : KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH dan PERHIMPUNAN – PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH.
Konperensi diikuti utusan-utusan dari : Austria, Belgia, Belanda, Italy, Norwegia, Portugal, Rusia, Spanyol, Sudan, Swedia dan Swiss.
Setelah terbentuknya LIGA PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH pada tahun 1919, barulah kedudukan PALANG MERAH INTERNASIONAL sebagai lembaga yang mempunyai statuta sendiri, dikukuhkan melalui Konperensi Internasional pada tahun 1928 di Den Haag dengan komponen-komponennya terdiri dari :
A. LIGA PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
B. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH
C. PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH NASIONAL